24 Izin Terbit dalam 4 Bulan, PBG 10 Jam Kota Tangerang Tinggi Peminat

Kobennews.id-Pelayanan Publik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 jam Kota Tangerang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang kini telah banyak melayani warga.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja mengatakan, pelayanan PBG 10 Jam yang sudah terbit sejak 3 Januari 2025 – 30 April 2025 total 24 PBG.

Sugiharto melanjutkan, masyarakat cukup antusias dengan program PBG 10 jam yang di hadirkan Pemkot Tangerang. Wilayah Kecamatan Periuk diketahui menjadi wilayah yang memanfaatkan dengan jumlah terbanyak.

Ditanya perihal kota/kabupaten di Indonesia yang telah study tiru PBG 10 jam, Sugiharto mengungkapkan bahwa sudah ada 32 dan satu provinsi, Jawa Barat.

“Yang mengadopsi belum ada karena untuk prototype geologi masing-masing daerah berbeda beda terutama terkait perhitungan struktur nya. Sehingga setiap daerah akan menganggarkan dalam APBD-nya untuk pembuatan data-data teknis untuk membuat prototype nya,”kata Sugiharto saat dihubungi baru-baru ini.

Penting diketahui, dalam layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai ini, ada pemangkasan birokrasi hingga disediakannya 68 desain prototipe secara gratis di perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe. Sehingga, secara alur lebih cepat, lebih mudah dan pastinya lebih murah.

“Secara alur, pemohon lebih dulu mengunduh gambar prototipe dari aplikasi perizinan online Kota Tangerang. Lalu, pemohon mengajukan permohonan PBG ke SIMBG sesuai dengan persyaratan PBG 10 jam. Setelah itu, waktu maksimal 10 jam mulai dihitung,” katanya.

Kini, PBG Maksimal 10 Jam Selesai terus disosialisasikan ke 13 kecamatan untuk penggunaannya dimanfaatkan lebih banyak masyarakat Kota Tangerang.  Fajrin

Pemohon PBG Terbanyak :

1. Tangerang       1 pemohon

2. Jatiuwung      2 pemohon

3. Karawaci         2 pemohon

4. Neglasari         2 pemohon

5. Cibodas           4 pemohon

6. Pinang              3 pemohon

7. Periuk               5 pemohon

8. Batuceper       2 pemohon

9. Cipondoh        3 pemohon

(Fajrin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top