kobennews.id- Untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak di Kota Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengajak dan mendorong pihak sekolah mulai tingkat TK hingga SMP, untuk mewujudkan sekolah ramah anak (SRA).
Personal Perencanaan Madya Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah 1 Soni Wiarso menjelaskan dalam Peraturan Menteri No.12 Tahun 2011, sekolah ramah anak didefinisikan sebagai sekolah yang mampu menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berinteraksi, partisipasi, kerjasama, dan bertoleransi.
Lanjutnya, ada beberapa poin utama yang harus diperhatikan pihak sekolah tentang sekolah ramah anak. Seperti kebijakan dan komitmen pemerintah daerah, sarana dan prasarana yang mendukung, pendidik dan tenaga kependidikan yang terlatih, pembelajaran yang berpusat pada anak, partisipasi aktif anak dan orang tua, serta lingkungan yang aman, nyaman dan sehat.
“Proses untuk mendapatkan standarisasi SRA memang panjang. Di Indonesia saja belum sampai 10 persen sekolah yang berstandarisasi SRA,” ungkapnya.
Menurutnya, penerapan SRA di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Seperti kurangnya pemahaman, sumber daya, budaya sekolah yang kurang memadai seperti masih ada budaya kekerasan, diskriminasi dan kurangnya partisipasi anak.
Kepala Dinas P3AP2KB Tihar Sopian mengatakan sosialisasi pentingnya sekolah ramah anak merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan mendukung tumbuh kembang anak.
“Kami berharap, pihak sekolah mendapatkan pengetahuan terkait standard an indicator yang harus dipenuhi agar sekolah di Kota Tangerang berpredikat SRA,” tutupnya. (Dini)