Bapemperda Tetapkan 16 Raperda Dibahas Tahun 2025

Kobennews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Tangerang tahun 2025.

Wakil Ketua Bapemperda, Edi Suhendi menyampaikan, hasil pembahasan program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tahun 2025, sebanyak 16 Raperda Kota Tangerang telah disepakati untuk ditetapkan.

Dia menjabarkan, 16 Raperda yang akan dimasukan pada program pembentukan Perda Kota Tangerang tahun 2025 diantaranya, 6 inisiatif DPRD yaitu, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisonal dan Toko Swalayan, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Kemudian dua lagi usulan inisiatif dewan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat,” kata Edi.

Sementara itu, sebanyak 10 Raperda usulan Pemkot Tangerang diantaranya, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Lalu Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Tangerang Tahun 2024 – 2044, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang 2025-2029, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas Kota Tangerang.

Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan usulan Pemkot yang terakhir Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top