Kobennews id – Melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor : 0146/400.3.1/II/2025 Tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama Bulan Ramadan dan Libur Idul Fitri 1446 H.
Berikut poin-poin yang harus dipahami dan diketahui para peserta didik dan tenaga pendidik di Kota Tangerang ;
1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan KBM pagi, dimulai pukul 07:30 WIB
2. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan KBM siang, dimulai pukul 12:30 WIB
3. Alokasi untuk setiap Jam Pelajaran (JP) pada bulan Ramadan 30 menit.
4. Selama Pembelajaran di sekolah agar tidak dilakukan aktivitas fisik yang dapat memberatkan siswa dalam menjalani ibadah puasa.
5. Libur Hari Raya Idulfitri 1446 H atau tahun 2025 dimulai dari tanggal 21 Maret hingga 8 April 2025.
6. Satuan pendidikan mengimbau kepada warga sekolah untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang yang dikoordinir satuan pendidikan masing-masing. (Panji)