Digitalisasi Pelayanan Hukum: Pemkot Tangerang Luncurkan E-Regulasi Daerah di JDIH, Pembentukan Produk Hukum Jadi Lebih Efisien

Kobennews.id – Pemerintah Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan transformasi digital di bidang pelayanan hukum. Melalui aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Tangerang, kini masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengakses layanan hukum dengan lebih cepat dan efisien.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Lia Dahlia, menjelaskan bahwa JDIH dirancang agar masyarakat bisa langsung mengakses berbagai produk hukum yang dibutuhkan, sejalan dengan visi digitalisasi pemerintahan daerah.

“Tujuannya adalah untuk membentuk pemerintahan Kota Tangerang yang bertransformasi digital, terutama dalam pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Lia Dahlia Selasa, 14 Oktober 2025.

E-Regulasi Daerah: Solusi Pengusulan Produk Hukum yang Lebih Cepat

Dalam upaya mengoptimalkan JDIH, Bagian Hukum meluncurkan fitur tambahan bernama E-regulasi Daerah. Fitur ini membawa manfaat signifikan, khususnya bagi OPD. Kini, OPD dapat mengajukan usulan produk hukum secara online, menggantikan proses manual yang selama ini dilakukan.

Lia Dahlia menjelaskan bahwa sistem online ini memungkinkan proses eksaminasi (pengkajian) produk hukum oleh Bagian Hukum menjadi terintegrasi langsung dengan OPD.

“OPD sudah mengetahui real time nih, produk hukum ini sudah sampai mana nih dilakukan eksaminasi. Jadi lebih efisien dan efektif pembentukan produk hukum itu,” terangnya.
Efisiensi ini berdampak langsung pada masyarakat karena waktu eksaminasi menjadi lebih singkat, sehingga masyarakat akan mendapatkan produk hukum yang berkualitas lebih cepat.

Meskipun sistem digital telah diluncurkan, Bagian Hukum tetap memastikan kelengkapan persyaratan pengusulan produk hukum yang sebelumnya dilakukan secara manual, seperti pengiriman soft copy Perda, Naskah Akademik, dan surat pengantar. Fitur E-regulasi Daerah kini memungkinkan semua persyaratan tersebut di-upload secara online.

“Nanti OPD memiliki kewajiban mereka memiliki akun yang bisa upload langsung. Nanti di kami akan melakukan update sehingga OPD bisa mengetahui posisinya sudah sampai mana pengajuannya,” tambah Lia.

Fitur Konsultasi Online dan Penghargaan Eka Acala Pati

Selain memudahkan proses internal, aplikasi JDIH juga dilengkapi fitur interaksi dengan warga, yakni konsultasi online. Warga dapat mengajukan pertanyaan, tidak terbatas hanya pada isu hukum, dan Bagian Hukum akan meneruskan informasi tersebut kepada OPD terkait jika pertanyaan menyangkut hal lain.

Lia kembali menegaskan bahwa JDIH dibuat murni untuk melayani masyarakat, memastikan bahwa produk hukum yang dibentuk adalah demi kepentingan warga.

“Saat ada regulasi dari pusat turun, kemudian memang masyarakat juga membutuhkan dan ada muatan lokal yang harus kami atur, maka di situlah harus dibentuk produk hukum,” pungkasnya.

Prestasi dari optimalisasi ini juga membuahkan hasil. JDIH Kota Tangerang baru-baru ini meraih penghargaan Eka Acala Pati, nilai tertinggi se-Provinsi Banten. Penghargaan ini, menurut Lia Dahlia, menjadi motivasi untuk terus meningkatkan layanan hukum agar lebih maksimal, akuntabel, efisien, dan efektif. Fajrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top