Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR

Kobennews.id- Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) Idul Fitri tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di Kota Tangerang. 

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Gedung Ketenagakerjaan Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 1, Cikokol, Kecamatan Tangerang maupun melalui link form https://s.id/formpengaduanTHR2025.

Kepala Disnaker Ujang Hendra mengatakan, Posko pengaduan THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

“Disnaker Kota Tangerang telah membuka Posko pengaduan THR dimulai pada 6 hingga 27 Maret 2025, Posko dibuka nonstop, sabtu-minggu tetap melayani, pengaduan juga dapat dilakukan secara online dengan mengisi link form yang telah disediakan,” ujarnya.

Ujang mengatakan, layanan dalam Posko THR yaitu menerima semua laporan dan pengaduan berkaitan dengan penyampaian tunjangan hari raya. “Tindaklanjutnya akan dilakukan validasi laporan dan mengklarifikasi laporan, setelahnya akan dilakukan eksekusi hasil dari validasi dan klarifikasi laporan,” ujarnya.

Ia mengatakan, setiap tahun laporan pengaduan THR semakin menurun, hal ini menunjukan kesadaran perusahaan dalam menyampaikan THR kepada pekerjanya. 

“Kami sudah sosialisasikan keberadaan Posko THR kepada perusahaan, kami juga akan menyampaikan imbauan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Adit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top