DPRD Sidak Bangunan di Cipondoh

Jajaran anggota DPRD Kota Tangerang melakukan Sidak ke salah satu bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam Sidak tersebut, anggota DPRD menemukan dugaan beberapa pelanggaran dan langsung memerintahkan Satpol PP untuk menyegel bangunan.

“Bangunan ini telah melanggar aturan, makanya kita minta segel. Kita minta bongkar bangunan gardu listrik dan pos satpam dulu secepatnya,” tegas anggota DPRD Kota Tangerang Kosasih.

Rombongan pun memasuki gedung bangunan tersebut. Di lantai 1 dan 2 ditemukan ruang besar yang diperuntukan gudang. Hal ini kata Kosasih yang juga Sekretaris Komisi III, sudah menyalahi aturan. Ia menjelaskan, bahwa di sepanjang Jalan KH Hasyim Ashari peruntukannya hanya untuk jasa dan perkantoran. Tidak diperbolehkan untuk pergudangan.

“Di sini peruntukannya untuk jasa dan perkantoran saja. Jadi ini juga sudah menyalahi aturan,” tandasnya lagi.

Berdasarkan informasi yang didapat dan berdasarkan site plan gambar bangunan, kata Kosasih, proyek bangunan yang sudah berdiri berlantai 7 tersebut diperuntukan perkantoran dan gudang Farmasi.

“Tadi kontraktornya bilang bangunan ini untuk perkantoran dan gudang Farmasi. Izinnya hanya perkantoran. Tadi sudah saya katakan di sini tidak boleh untuk pergudangan,” ujarnya.

Ketua Komisi I Junadi menambahkan, pihak kontraktor telah menyepakati segera akan melakukan pembongkaran bangunan gardu listrik dan pos satpam.

Dia mendesak, untuk pembongkaran bangunan gardu listrik dan Pos Satpam harus dilakukan segera. Apabila melewati dua hari kedepan, pihaknya meminta Satpol PP melakukan pembongkaran. “Lewat dari dua hari belum dibongkar juga kita minta Satpol PP yang bongkar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top