Kobennews.id- Pemerintah Kota Tangerang melibatkan masyarakat dalam perlindungan anak melalui Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sophian menuturkan, PATBM berasal dari unsur masyarakat yaitu tokoh masyarakat, forum RT-RW, perwakilan PKK, Pemuda dan Karang Taruna. Saat ini terdapat 1040 anggota PATBM yang tersebar di 104 Kelurahan.
“Kami Pemerintah tidak bisa sendiri tentunya perlu peran serta masyarakat melalui gerakan PATBM, kehadiran PATBM untuk edukasi serta mempercepat respon kejadian kekerasan pada anak,” ujarnya.
Selain PATBM, Pemerintah Kota Tangerang juga memiliki UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) yang berada di Gedung Nyimas Melati Kecamatan Tangerang.
“Masyarakat dapat melaporkan secara langsung ataupun melalui Sistem Layanan Cepat Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak atau Silacak Perak,” ujarnya.
Dalam Sistem Layanan Cepat Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak atau Silacak Perak terdapat fitur pelayanan pendampingan, home visit, visum et repertum, konsultasi psikologi dan lainnya.
“Dalam fitur juga dilengkapi kontak admin PPA, kordinator Satgas PPA, hingga satgas di setiap kecamatan yang terhubung melalui whatsapp. Saat dipilih terdapat form yang dapat diisi oleh pelapor,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam rangka pemenuhan hak anak, Pemkot Tangerang memiliki layanan Pusat Pelayanan Keluarga (Puspaga). Puspaga melayani penanganan dan pengasuhan anak dan remaja, konsultasi tumbuh kembang anak, konsultasi permasalahan pernikahan, konsultasi psikologi dan kelas belajar keluarga.
“Puspaga menjadi upaya pemenuhan hak anak melalui edukasi, dan pendekatan preventif,” ujarnya.(Adit)