kobennews. id- Memperkuat komitmen 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Ketua di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama menjalin kerjasama dengan 34 Rumah Sakit tentang Pelayanan Rujukan Balita Stunting dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin.
“Sebelum menikah, calon pengantin harus melakukan skrining kesehatan melalui aplikasi Pengantin Sehat. Penguatannya lebih ke pembinaan dan pendampingan bagi calon pengantin agar tidak ada lagi anak stunting,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Sari Nur Arofah.
Ia menambahkan sedangkan untuk penyelenggaraan tata laksana penanganan balita stunting, Kota Tangerang menetapkan 34 rumah sakit sebagai tempat rujukan. Berdasarkan data yang ada, sepanjang tahun 2024 sebesar 17,7 persen atau 653 balita dirujuk dan diberi layanan di rumah sakit.
“Dibutuhkan kerjasama lintas sektor dan kesadaran dari orangtua balita, untuk membawa anaknya ke rumah sakit jika mendapat rujukan dari puskesmas dan penanganan balita stunting dapat teratasi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 247 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 733 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Stunting. Sehingga dengan penambahan 34 rumah sakit rujukan ini, diharapkan akan memudahkan orangtua balita stunting untuk datang ke rumah sakit.
Dari hasil evaluasi rapat, Sari menekankan kepada pihak rumah sakit, agar memperkuat alur rujukan balita stunting agar diketahui oleh semua jajaran rumah sakit. Karena, hanya rumah sakit rujukan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pendamping dan diagnosis lanjutan kepada anak stunting.
“Setelah selesai diperiksa, pihak rumah sakit akan memberikan pangan olahan untuk keperluan medis khusus stunting berupa susu. Hanya dokter spesialis anak yang mengerti berapa dosis atau takaran susu yang akan diberikan ke balita. Sehingga, penting adanya rujukan ke rumah sakit,” ungkapnya. (Dini)