Kecamatan Larangan menyelenggarakan gerai pelayanan kependudukan keliling di Posyandu Petroseli, RT 02, RW 04, Kelurahan Larangan Indah pada Sabtu (18/01/2025) lalu. Pelayanan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pelayanan ini bertujuan untuk mengedukasi aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) kepada warga Larangan Indah. IKD merupakan aplikasi buatan Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan warga untuk memiliki identitas digital di gawai masing-masing.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Umum Kecamatan Larangan Mutmainah menyebut, IKD dapat memudahkan warga. “Dengan KTP Digital cukup menunjukkan HP ketika menggunakan layanan publik seperti rumah sakit, tidak perlu fotokopi,” bubuh Mutmainah (20/01/2025).
Selama pelayanan, Mutmainah bersama enam rekan setimnya membantu warga mendaftar IKD. “Warga scan barcode IKD dan download aplikasi, lalu kami arahkan untuk mendaftar KTP digital,” tambahnya. Ia juga menambahkan, Kecamatan Larangan berkomitmen untuk memperluas sosialisasi dan pelayanan IKD.
Ketua RT 02, RW 04, Larangan Indah, Anjung “Dolel” menyatakan, warganya antusias mengikuti pelayanan yang digelar Sabtu dan Minggu lalu. “Respons masyarakat positif ketika diberitahu lewat WhatsApp dan banyak yang datang (ketika pelayanan),” katanya Senin (20/01/2025).
Dolel menyebut, banyak warganya yang tidak tahu-menahu tentang IKD. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelayanan, barulah warga tersebut mengetahui manfaat IKD.
Dolel menyebut, implementasi IKD dapat memudahkan warga ketika mengakses layanan publik. “Harapannya layanan dan edukasi seperti ini dapat diperluas lagi jangkauannya,” tambahnya. (Luigi)