Kecamatan Larangan melakukan pelayanan keliling rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga disabilitas, lansia, atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) Kamis (6/2/2025). Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Umum Kecamatan Larangan Mutmainah bersama tim dari kelurahan dan RT menyambangi dua warga yang membutuhkan pelayanan langsung.
Mutmainah menyebut, pelayanan keliling tersebut diperuntukan bagi warga yang tidak bisa membuat KTP-el langsung di kantor kecamatan. Mutmainah menegaskan, kepemilikan KTP-el menjadi hak seluruh warga Kecamatan Larangan.
“Mereka perlu KTP-el agar bisa mendapatkan bantuan pemerintah atau untuk berobat di rumah sakit,” sebut Mutmainah.
Tidak hanya pelayanan keliling rekam KTP, Kecamatan Larangan kerap melakukan pelayanan keliling lain seperti layanan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD). “Layanan keliling yang diberikan sesuai dengan aduan dan keperluan warga,” pungkas Mutmainah. (Luigi)