kobennews.id- Bagi masyarakat Kota Tangerang yang mengalami atau melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemkot Tangerang mengimbau untuk dapat segera melakukan pelaporan secara online melalui SILACAK PERAK.
Diketahui, SILACAK PERAK atau Layanan Ramah Perlindungan Bagi Korban untuk Mendapatkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dalam Pemulihan dapat diakes melalui linktr.ee/bidppa, di mana data pelapor dipastikan dirahasiakan untuk keamanan dan penanganan kasus selanjutnya.
Berikut layanan yang bisa masyarakat manfaatkan terkait keluarga dan laporan kekerasan di Kota Tangerang secara gratis. (Dini)
| Instansi | Alamat |
| Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) | Gedung Cisadane, Lantai 2. Telpon Admin 0896-0200-4040 |
| UPTD PPA/P2TP2A Kota Tangerang | Gedung Nyimas Melati, Jl. Daan Mogot, Kecamatan Tangerang. Telpon 0819-1705-2597 |
