Mendagri Persilahkan Daerah Lain Adopsi Sistem PBG Kota Tangerang

Kobennews.id--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M. A., Ph. D mengapresiasi pemerintah kota (Pemkot) Tangerang karena dinilai berhasil memangkas birokrasi persetujuan bangunan gedung (PBG) dari 45 hari selesai dalam waktu 10 jam.

Tito menuturkan, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan program presiden membangun rumah 3 juta bagi warga miskin.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini salah satu persoalan adanya beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta beban yang ditanggung oleh real estate atau masyarakat yakni PBG.

Ada dua hal PBG ini satu ada beban yang harus dibayar yang kedua waktunya ditentukan 45 hari. Sehingga, mereka meminta BPHTB yang harus dibayar khusus untuk program rumah warga miskin ini di nol kan, kedua PBG itu juga dinaikan untuk program ini.

“Dan waktunya yang 45 hari menjadi 10 hari, semua pemerintah daerah mendukung ini demi perumahan mapan warga kedepan harus didukung dengan cara tadi,”ujarnya ditemui usai paparan di ruang TLR, Pemkot Tangerang.

Ia melanjutkan, Pemda Kota Tangerang dibawah kepemimpinan Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin mengaku sudah siap tidak hanya 10 hari tapi 10 jam.

“Tadi ada ril yang diuji cobakan masyarakat PBG dan disimulasikan tidak 10 jam tapi 4 jam,”imbuhnya, Jumat, 3 Januari 2025.

Tito berharap sistem mekanisme yang dibuat oleh Pemkot Tangerang bisa mentrigger (memicu) seluruh Indonesia, 514 kota/kabupaten yang ada.

“513 kota kabupaten bisa melakukan hal yang sama, termasuk provinsi bisa melakukan hal yang sama, kalau semua daerah melakukan hal yang sama seperti di kota Tangerang, 4 jam itu saya terus terang hormat dan acungkan jempol,”katanya.

Ia pun mendorong jika ada kota dan kabupaten di Indonesia yang belum memiliki sistem bisa menduplikasi dari Kota Tangerang.

“Jika mereka tidak punya pakai aplikasi ini, karena aplikasi ini terkonek dengan sistem Kementerian Perumahan,”tegasnya.  Fajrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top