Kobennews. OJK dan Pemkot Tangerang Edukasi Warga: Bedakan Pinjol Legal dan IlegalPemerintah Kota Tangerang bersama OJK Banten terus mengintensifkan upaya perlindungan masyarakat dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap merugikan warga. Salah satunya melalui kegiatan literasi keuangan dan sosialisasi bahaya scamming yang diikuti oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin, 1 September 2025.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 kantor OJK Banten, Budi Rahman, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap industri keuangan sangat berpengaruh pada kesejahteraan mereka. Menurutnya, banyak kasus di mana masyarakat memiliki penghasilan tetap, namun karena kurangnya literasi, dana tersebut justru tersedot ke investasi bodong maupun pinjol ilegal.
“Akibatnya, program pemberdayaan yang sudah digulirkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan, seperti dukungan UMKM maupun pembangunan infrastruktur, menjadi mandek karena uang masyarakat habis terseret ke lembaga ilegal,” jelas Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi juga memberikan panduan sederhana untuk membedakan pinjaman daring (pindar) yang legal dengan pinjol ilegal. Menurutnya, pinjol ilegal cenderung mengakses seluruh data pribadi pengguna, mulai dari kontak, foto, hingga media sosial.
Hal ini yang kemudian menjerat korban dengan intimidasi dan penyebaran data saat terjadi tunggakan.
“Kalau yang legal hanya meminta akses terbatas, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi, atau yang kita singkat dengan istilah camilan. Sementara yang ilegal bisa mengakses semua data di ponsel,” terangnya.
Sementara itu, Ruta Ireng Wicaksono, Asisten Daerah I Kota Tangerang, menegaskan komitmen Pemkot untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal dan bahaya scaming.
Edukasi dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga tingkat RT dan RW, baik melalui pertemuan tatap muka maupun sosialisasi daring.
“Setiap hari hampir selalu ada laporan warga yang terjerat pinjol. Karena itu, kami ingin membangun kesadaran bersama agar masyarakat tidak hanya menjauhi pinjol ilegal, tapi juga bahaya lain yang bisa menjerumuskan, termasuk judi online,” kata Ruta. Fajrin