Kobennews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan untuk dibakukan penamaan geografinya secara nasional melalui aplikasi SINAR (Sistem Informasi Nama Rupabumi).
SINAR merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memfasilitasi Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Indonesia.
Data nama rupabumi yang diunggah pada aplikasi ini akan menjadi milik BIG, selaku lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial sesuai amanah PP No. 2 Tahun 2021.
Terkait ini, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menuturkan sistem informasi geografis yang akurat dan tertib sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah.
“penamaan unsur-unsur wilayah memiliki dasar hukum yang jelas termasuk batas-batasnya, dapat dipertanggungjawabkan, dan berkontribusi dalam perencanaan pembangunan berbasis data yang valid,”katanya.
Maka itu, Ia mengimbau kepada perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan agar segera berperan aktif dalam proses verifikasi dan input data Rupabumi melalui aplikasi SINAR. Penamaan harus dilakukan secara tepat, akurat, dan mempertimbangkan aspek historis maupun kultural. Fajrin
