Pemkot Tangerang Larang Warga Bakar Sampah

Kobennews.id- Komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga kualitas udara diperkuat dengan diterbitkannya surat edaran nomor 29 tahun 2025 tentang pengendalian pencemaran udara di lingkungan.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin, mengajak partisipasi masyarakat bersama-sama dalam menjaga lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, surat edaran mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah dan melakukan pengawasan bersama terhadap pembakaran sampah terbuka.

“Wali Kota dalam berbagai kesempatan ke wilayah secara langsung mengajak masyarakat agar tidak membakar sampah serta mengajak agar dilakukan pengolahan dan pemilahan sampah,” ujar Wawan.

Mengajak melakukan pengolahan, pemilahan, serta mengelola sampah sederhana juga termasuk dalam poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

“Masyarakat bisa melakukan pemilahan sampah dari rumah dan membentuk Bank Sampah di lingkungan nantinya akan dilakukan pembinaan oleh DLH Kota Tangerang,” ujarnya.

Kemudian Surat edaran juga mengajak melakukan penghijauan dengan menanam pohon di lingkungan. “Disarankan menanam tanaman yang menyerap polutan seperti pucuk merah, bugenvil, sanseviera, dan lainnya,” ujarnya.

Wawan mengatakan, Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap kendaraan bermotor serta melakukan uji emisi secara berkala. 

“Pemkot Tangerang mengajak masyarakat memanfaatkan transportasi umum, seperti Bus Tayo dan Angkutan Si Benteng,” ujarnya. (Adit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top