Kobennews.id- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang memastikan kesiapan pembahasan Raperda mengenai penyelenggaraan jaringan utilitas yang diusulkan oleh Dinas PUPR Kota Tangerang.
Regulasi ini menjadi solusi atas permasalahan kabel udara yang menganggu estetika kota dan keselamatan masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Apanudin mengatakan, pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas PUPR.
Dalam kesempatan itu dipastikan kesiapan Raperda Utilitas dapat dibahas pada tahun ini.
“Alhamdulillah tadi untuk naskah akademiknya sudah selesai, Raperda-nya juga sudah selesai, dan ini juga akan saya laporkan kepada Ketua DPRD atas kesiapan dari teman-teman PU untuk menggulirkan atau membahas Perda di tahun 2026 ini,” ungkap Apanudin.
Politisi Gerindra ini menuturkan, keberadaan kabel yang menjuntai di sepanjang jalan Kota Tangerang saat ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.
“Sehingga ini harus kita atur bagaimana kita ingin mempunyai salah satu Peraturan Daerah yang mengatur tentang permasalahan kabel-kabel yang ada di udara itu.”ujarnya.
Ia mengatakan melalui sistem ducting kabel akan diturunkan kedalam tanah. Proyek percontohan sistem ducting ini diklaim telah mulai terlihat hasilnya di Jalan Bouraq, di mana kabel-kabel sudah mulai diturunkan seiring dengan proyek pelebaran jalan.
“Alhamdulilah kalau kita lihat estetika disana sudah cukup baik,” ujarnya.
Ia mengatakan, Sebelum sistem ducting sepenuhnya terealisasi, DPRD meminta Pemkot Tangerang melakukan gerakan penertiban dengan cara menyatukan kabel-kabel udara yang ada menjadi satu ikatan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi antara kabel yang memiliki izin resmi (legal) dan yang ilegal.(Adit)
