Kobennews.id- Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang memastikan Proyek revitalisasi Pasar Anyar yang telah memasuki tahap akhir telah memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Disperkimtan Decky Priambodo Koesrindartono mengatakan, sebelum bangunan dioperasikan ada dua hal mutlak yang harus dipenuhi yaitu PBG dan kelaikan fungsi. Keduanya menjamin kelayakan gedung secara konstruksi dan operasional.
“Tugas dari kami (Perkim) mengeluarkan sertifikat laik fungsi, 10 hari sebelum Lebaran, sebelum 1 April telah dikeluarkan sesuai target, dan sekarang artinya gedung (Pasar Anyar) sudah siap digunakan,” ujarnya.
Decky mengatakan, sertifikat laik fungsi memastikan kelaikan bangunan secara keseluruhan serta memastikan sesuai dengan desain perencanaan yang ada.
“Kalau ada perubahan, apa justifikasi teknisnya sehingga secara konstruksi kekuatan tidak ada masalah dengan pemanfaatannya nanti, tugas kami kita cek semuanya, termasuk pemanfaatan air bersih, pemadam kebakaran, listriknya apakah sesuai dengan desain, sertifikat laik fungsi begitu dikeluarkan secara struktur konstruksi bangunan siap digunakan,” ungkapnya.
Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati mengatakan, progres pembangunan revitalisasi Pasar Anyar telah mencapai 99 persen. Saat ini memasuki tahapan finishing.
“Setelah selesai akan ada proses tahapan Berita Acara Serah Terima operasional (BASTO) dari Pemerintah pusat ke Pemerintah Kota Tangerang selanjutnya ke Perumda Pasar,” ujarnya.
Ia menambahkan, revitalisasi Pasar Anyar didesain memberikan fasilitas pasar yang lebih modern dan nyaman sehingga meningkatkan layanan kepada konsumen dan pedagang.
“Wajah baru pasar anyar dengan fasilitas yang memenuhi SNI salah satunya adanya zonasi pedagang,” ujarnya.(Adit)