Kobennews.id- Kasubag Kesra pada Bagian Kesra Setda Kota Tangerang Hilal Kusnadi mengatakan, berdasarkan tahapan pengajuan hibah bantuan rumah ibadah untuk tahun 2026 masih dapat dilakukan hingga Maret 2025.
“Proses permohonannya untuk rumah ibadah pertama memiliki pengesahan atau penetapan rumah ibadah dari Kemenag RI, kedua memiliki struktur organisasi, ketiga memiliki keterangan domisili dari kelurahan setempat dan keempat memiliki rencana penggunaan hibah,” ungkapnya.
Selanjutnya pemohon bantuan hibah rumah ibadah melakukan pengajuan secara online di aplikasi Sabakota atau di Tangerang LIVE.
“Seluruh dokumen diupload ke aplikasi Sabakota, bukti pendaftaran secara online dilampirkan dalam permohonan pengajuan secara fisik melalui Bagian umum Pemkot Tangerang,” ujarnya.
Ia mengatakan anggaran program bantuan hibah rumah ibadah setiap tahunnya dianggarkan oleh Pemkot Tangerang.
“Untuk penerima hibah tidak bisa berturut-turut, namun bukan berarti di tiga tahun selanjutnya tiga boleh, jadi masih boleh asalkan tidak berturut-turut, bagi rumah ibadah yang belum pernah agar memanfaatkan bantuan hibah ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan bantuan hibah rumah ibadah, penerima hibah juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah sesuai pengajuan. (Adit)