kobennews.id- Untuk melindungi hak-hak anak di Kota Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengelar Konvensi Hak Anak (KHA).
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan, tujuan KHA ini adalah untuk melindungi hak semua anak khususnya di Kota Tangerang dan bersama-sama mewujudkan Kota Layak Anak dengan menyediakan fasilitas, infrastruktur dan pendidikan yang layak bagi anak.
“Alhamdulillah, hampir semua fasilitas, transportasi, pendidikan hingga infrastruktur di Kota Tangerang sudah ramah anak dan ini bentuk komitmen kami untuk memberikan kenyamanan bagi anak,” katanya.
Spesialis Perlindungan Anak dan Kota Layak Anak Yayasan Bina Sejahtera Indonesia (Bahtera) Faisal Cakra Buana mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang menggelar diseminasi KHA. Artinya, pemerintah fokus dan serius untuk memenuhi hak dasar anak.
Ia mengaku, tantangan terbesar yang dialami oleh pemerintah se- Indonesia yaitu tentang klaster 9 dalam KHA merujuk pada perlindungan khusus bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan ekstra dari bentuk kekerasan, eksploitasi, pengabaian serta hak untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan jika anak terluka atau menjadi korban dalam situasi konflik bersenjata atau eksploitasi.
“Klaster 9 ini memastikan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum, diberlakukan secara manusiawi, tidak dipenjara bersama orang dewasa dan diberikan bantuan hukum, hingga mendapatkan perawatan khusus untuk pemulihan,” ucapnya. (Dini)
