SPMB TA Kota Tangerang 2025/2026 Segera Disosialisasikan

Kobennews id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan bakal menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026 nanti. 

Hal tersebut bedasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) yang secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun sebelumnya. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menuturkan, ada beberapa aturan teknis yang berubah dari aturan lama. Mulai dari nama atau nomenklatur, perubahan kuota siswa di setiap jalur pendaftaran serta zonasi menjadi domisili. 

“Di tahun ini persentase kuota zonasi atau domisili yang sebelumnya 50 persen menjadi 40 persen. Kedua, jalur prestasi yang sebelumnya kuota 20 persen menjadi 25 persen,” jelas Jamal. 

Perubahan aturan teknis dalam SPMB bakal segera disosialisasikan kepada masyarakat luas. Termasuk melibatkan para tenaga pendidik. 

“Kita akan segera sosialisasikan terkait aturan baru ini. Bisa lewat berbagai macam cara, termasuk lewat komite sekolah. Karena namanya aturan sudah pasti harus kita laksanakan. Jadi kita siap menerapkan SPMB untuk tahun ajaran 2025/2026,” papar Jamal.

Secara singkat Jamal menjelaskan, PPDB dan SPMB memiliki beberapa kesamaan. Pasalnya pada perubahan yang ada sudah pernah diterapkan di Kota Tangerang.

“Kecuali untuk jalur prestasi bagi anggota Osis dan Pramuka. Tetapi secara sistem khususnya domisili, sudah kami terapkan selama penerimaan murid sebelumnya. Pemkot Tangerang siap untuk menerapkan sistem SPMB di tahun 2025,” tutupnya.

Sebagai informasi, pada SPMB tahun 2025, jalur pendaftaran terdiri dari empat jalur yaitu domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi/perpindahan. (Panji) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top