SPPT PBB Berstatus MK Kini Bisa Diaktifkan Kembali

Kobennews.id — Banyaknya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang berstatus terblokir atau MK (Menunggu Keputusan) mendapat solusi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang. Bapenda resmi membuka layanan aktivasi bagi wajib pajak yang terkendala status pemblokiran ini.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Dr. H. Kiki Wibhawa, AP., M.Si menuturkan, pemblokiran SPPT PBB umumnya terjadi karena tunggakan pajak yang tidak dibayarkan dalam kurun waktu tertentu. Terdapat dua kategori utama tahun pemblokiran:

1. Terblokir sejak tahun 2015, karena PBB tidak pernah dibayarkan hingga tahun tersebut.
2. Terblokir setelah tahun 2015, akibat PBB tidak dibayarkan selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Untuk mengaktifkan kembali SPPT yang terblokir, Bapenda memberikan kemudahan melalui prosedur yang jelas. Syaratnya menyesuaikan dengan tahun pemblokiran:

Untuk yang terblokir sejak 2015:
· Mengisi Formulir Aktivasi 2015.
· Melunasi seluruh tunggakan PBB hingga tahun 2015.
· Melampirkan fotokopi KTP dan KK.

Untuk yang terblokir setelah 2015:
· Mengisi Formulir Aktivasi 2015.
· Melunasi seluruh tunggakan PBB hingga tahun terakhir SPPT terbit.
· Melampirkan fotokopi KTP dan KK.

“Formulir aktivasi dapat diakses dengan mudah melalui layanan WhatsApp Customer Service Bapenda di nomor 0821 3333 5530,” jelasnya. Fajrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top