Tunjangan DPRD Sepakat untuk Dievaluasi

KOBENNEWS.ID- Polemik terkait besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Tangerang mendapat perhatian serius dari dua unsur penyelenggara pemerintahan. Baik DPRD maupun Pemerintah Kota Tangerang sepakat untuk segera melakukan evaluasi, sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan pihaknya telah menjadwalkan rapat khusus untuk membahas evaluasi kebijakan tersebut. Ia menyebut, seluruh pimpinan DPRD dan fraksi telah satu suara dalam mengambil langkah konkret.

“Kita sudah agendakan rapat evaluasi bersama pimpinan dewan terkait pembahasan besaran gaji dan tunjangan. Semangat kita sama, transparansi soal hak keuangan dewan agar publik mengetahui,” ujar Rusdi.

Rusdi menegaskan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang, memiliki semangat yang sama untuk transparansi soal hak keuangan anggota dewan agar publik mengetahui.

Sejalan dengan itu, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin juga menekankan komitmen Pemkot untuk meninjau kembali Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur hak keuangan DPRD.

“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin.

Wali kota, menegaskan bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa ataupun sepihak Pemkot Tangerang akan mengkaji kembali substansi Perwal No. 14 Tahun 2025 melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sachrudin, menyampaikan bahwa proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten agar langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya.

Untuk diketahui, dasar tunjangan anggota DRPD Kota Tangerang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025.

Di dalam aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top