Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mendorong Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang diperkuat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Arief menyoroti terkait praktik peredaran minuman keras (miras) berbasis daring atau online yang belum terakomodasi dalam aturan lama.
“Adaptasi regulasi sangat mendesak untuk memastikan miras tidak menjadi masalah sosial dan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.
Arief menegaskan bahwa dirinya hanya akan mendukung perubahan Perda jika semangatnya adalah untuk memperkuat pengawasan dan pembatasan. Ia secara tegas menolak wacana pelonggaran aturan miras meskipun dengan alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Narasi pelonggaran miras untuk peningkatan PAD menurut saya tidak relevan karena tidak sebanding dengan biaya sosialnya yang sedemikian besar,” ujar Arief.
Ia merujuk pada penelitian di 12 negara yang menunjukkan bahwa pelonggaran peredaran miras dapat menimbulkan biaya sosial berkisar 0,45% hingga 5,4% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
“Untuk skala Kota Tangerang, nilai kerugian tersebut diperkirakan bisa mencapai angka triliunan rupiah,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi PKS ini menekankan pentingnya melindungi generasi muda sebagai pemilik masa depan kota dari dampak buruk miras. “Saya mendorong agar sanksi dalam Perda baru nantinya dibuat lebih tegas,” ujarnya.
Terkait iklim investasi, Arief berharap Kota Tangerang tetap menarik bagi investor, namun pada investasi yang memberikan nilai tambah positif bagi sosial masyarakat.
”Harapan saya ke depan, kota ini benar-benar bisa terlindungi. Kita mendorong investasi yang bernilai tambah tinggi, sehingga kota ini tetap terjaga sesuai dengan spirit atau prinsip Akhlakul Karimah,” tutupnya.(Adit)
