100 Hari Kerja, Sachrudin-Maryono Salurkan Bansos Tunai

Merealisasikan program prioritas 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin-Maryono, Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 2.423 masyarakat dengan kategori 2.216 penerima yaitu masyarakat rentan dan 207 balita risiko stunting.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menuturkan, bansos tunai sebesar Rp 600 ribu terbagi dalam dua tahap dengan masing-masing tahap sebesar Rp 300 ribu. bantuan sosial tunai tahap 1 telah disalurkan pada bulan Maret dan tahap kedua direncanakan pada bulan Agustus mendatang.

“Kegiatan ini termasuk program Gampang Sembako dalam 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2025-2030. Penerima adalah Masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya.

Kata Mulyani, bansos uang ini merupakan pelaksanaan program perlindungan dan jaminan sosial pada Dinsos yang bertujuan membantu masyarakat agar bisa mengurangi dari krisis sosial yang sifatnya sementara. 

“Harapannya kepada penerima dapat memanfaatkan bansos tunai dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga,” ujarnya.

Mulyani mengatakan, Dinas Sosial juga telah menyalurkan santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu kepada 98 keluarga penerima. Adapun nilai santunan sebesar Rp 3 Juta setiap keluarga penerima berasal dari anggaran belanja tidak terduga tahun anggaran 2025.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan program perlindungan dan jaminan sosial dan sudah berjalan sejak tahun anggaran 2024 dengan realisasi sebanyak 233 penerima manfaat atau total anggaran Rp699 juta,” papar Mulyani.

Mulyani menambahkan, syarat utama pengajuan santunan kematian ialah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akta kematian, surat kuasa waris dan nomor rekening Bank pemohon.

Santunan kematian dikecualikan bagi masyarakat kurang mampu yang meninggal dunia karena beberapa sebab yaitu bunuh diri, hukuman mati melalui putusan pengadilan, melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun, menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dan atau bencana alam.

“Harapannya santunan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia,” ujarnya.(Adit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top