DPRD Sepakati Perubahan KUA PPAS 2025

Kobennews.id – DPRD Kota Tangerang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan bersama pimpinan DPRD dengan Wali Kota Tangerang dalam Rapat Paripurna, Selasa (15/7).

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Andri S Permana dalam pidato paripurna menyampaikan, hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tangerang telah disepakati bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Beberapa kesepakatan tersebut antara lain, pendapatan daerah pada Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp 5,425 triliun.

Kemudian, belanja daerah telah disepakati bersama di dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 5,874 triliun. Perbandingan antara rencana pendapatan dan belanja terdapat defisit anggaran sebesar Rp 448 miliar.

“Defisit anggaran ditutupi dari penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024,” sebutnya.

Dikatakan, Badan Anggaran menyimpulkan dan memberikan catatan diantaranya, rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan dengan mempertimbangkan kondisi terkini dan dinamika aspirasi masyarakat serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dengan kondisi terkini, lanjut Andri, terjadinya tren menurunnya pendapatan pada hampir semua daerah di Indonesia. Guna memastikan ketersedian sumber pendanaan belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkot Tangerang harus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, melakukan langkah cepat dan terukur.

Kemudian mengerahkan dan mengoptimalkan segenap potensi sumber daya yang dimiliki demi pencapaian target pendapatan daerah termasuk mengoptimalkan bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB).

Andri menambahkan, dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang akan ditetapkan dan menjadi dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 hendaknya dipastikan sudah mempertimbangkan analisa resiko dan dampak biayanya dari pelaksanaan program kegiatan yang terkait dengan isu strategis Kota Tangerang seperti penanganan sampah dan banjir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top