Pemkot Tangerang Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan Bagi UMKM

Kobennews.id- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Indagkop-UKM) tak henti-hentinya memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Terbaru berkolaborasi dengan Kantor wilayah Kementerian Hukum memberikan fasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan secara gratis.

Kepala Dinas Indagkop-UKM Suli Rosadi menuturkan, fasilitasi pendaftaran Perseoran Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil perdana diadakan tahun ini dengan kuota mencapai 50 peserta. Fasilitasi Perseroan perseorangan bertujuan meningkatkan legalitas UMKM sehingga mampu memperluas pasar dan mengikuti berbagai aktivitas bisnis.

“Dengan legalitas PT maka meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil,  serta tentunya kemandirian bagi UMKM untuk tumbuh dan mengembangkan usahanya,” ujarnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK untuk mengikuti fasilitasi ini yaitu KTP, NPWP, NIB dan email aktif. 

Alur yang harus diikuti mulai dari pendaftaran ke Administrasi Hukum Umum (AHU), lalu akan mendapatkan link aktivasi akun, kemudian mendapatkan voucher pembayaran yang akan dibayarkan oleh Dinas Indagkop-UKM, setelah itu baru bisa menginput profil usaha.

“Data terakhir sudah 33 pelaku usaha yang telah mendapatkan PT perseorangan, ayo ikuti fasilitasi ini gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil,” ujarnya.

Salah satu penerima manfaat fasilitasi perseroan perorangan, Eka Djuniarsih mengapresiasi fasilitasi yang diberikan oleh Pemkot Tangerang. UMKM asal kecamatan Cibodas kini memiliki legalitas PT Pesona Bintang Sawi dengan KBLI yang lebih banyak.

“Sangat Mengapresiasi program dan fasilitasi yang diberikan Indagkop kepada UMKM, sejak awal kami selalu mengikuti berbagai fasilitasi yang disediakan dan bermanfaat untuk kemajuan usaha,” ungkapnya.(Adit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top