Langkah-langkah Pengajuan Santunan Kematian di Dinas Sosial Melalui Aplikasi Tangerang LIVE

kobennews.id- Proses pengajuan santunan kematian di Dinas Sosial Kota Tangerang, kini lebih praktis melalui Aplikasi Tangerang LIVE. Berikut langkah-langkah pengajuan yang bisa Anda ikuti :

  1. Akses Aplikasi : Buka aplikasi Tangerang LIVE
  2. Cari menu layanan Sosial atau fitur Santunan Kematian di aplikasi.
  3. Isi data dan unggah dokumen. Ikuti petunjuk untuk mengisi data diri dan unggah seluruh dokumen  persyaratan yang diminta secara digital.

Dokumen Persyaratan secara umum :

  1. Fotokopi akte kematian (4 lembar)
  2. KTP-el pemohon (ahli waris)
  3. Kartu keluarga almarhum (penduduk kurang mampu)
  4. Surat pernyataan ahli waris/kuasa bermaterai, diketahui lurah.
  5. Surat keterangtan terdaftar di Data Terpadu Ksejahteraan Sosial (DTKS) jika ada.
  6. Nomor rekening aktif pemohon.
  7. Surat keterangan miskin dari lurah (bagi yang belum masuk DTKS)
  8. Surat keterangan dari bidan/dokter/kelurahan (untuk bayi baru lahir dari kelurga miskin yang meninggal).

Proses Setelah Pengajuan :

  1. Verifikasi lapangan. Tim Dinsos akan melakukan survei ke lokasi untuk verifikasi data.
  2. Keputusan. Tim akan memutuskan kelayakan pemohon.
  3. Pencairan. Jika disetujui, dokumen akan diproses untuk pencairan dana ke rekening ahli waris.
  4. Batas waktu. Pemohon diajukan paling lambat 40 hari kerja sejak tanggal kematian.

Ketentuan Tambahan :

  1. Santunan ini khusus warga kurang mampu yang terdaftar di DTKS.
  2. Tidak berlaku untuk kasus bunuh diri, hukuman mati atau kematian karena narkotika dan bencana alam. (Dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top