kobennews.id- Proses pengajuan santunan kematian di Dinas Sosial Kota Tangerang, kini lebih praktis melalui Aplikasi Tangerang LIVE. Berikut langkah-langkah pengajuan yang bisa Anda ikuti :
- Akses Aplikasi : Buka aplikasi Tangerang LIVE
- Cari menu layanan Sosial atau fitur Santunan Kematian di aplikasi.
- Isi data dan unggah dokumen. Ikuti petunjuk untuk mengisi data diri dan unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta secara digital.
Dokumen Persyaratan secara umum :
- Fotokopi akte kematian (4 lembar)
- KTP-el pemohon (ahli waris)
- Kartu keluarga almarhum (penduduk kurang mampu)
- Surat pernyataan ahli waris/kuasa bermaterai, diketahui lurah.
- Surat keterangtan terdaftar di Data Terpadu Ksejahteraan Sosial (DTKS) jika ada.
- Nomor rekening aktif pemohon.
- Surat keterangan miskin dari lurah (bagi yang belum masuk DTKS)
- Surat keterangan dari bidan/dokter/kelurahan (untuk bayi baru lahir dari kelurga miskin yang meninggal).
Proses Setelah Pengajuan :
- Verifikasi lapangan. Tim Dinsos akan melakukan survei ke lokasi untuk verifikasi data.
- Keputusan. Tim akan memutuskan kelayakan pemohon.
- Pencairan. Jika disetujui, dokumen akan diproses untuk pencairan dana ke rekening ahli waris.
- Batas waktu. Pemohon diajukan paling lambat 40 hari kerja sejak tanggal kematian.
Ketentuan Tambahan :
- Santunan ini khusus warga kurang mampu yang terdaftar di DTKS.
- Tidak berlaku untuk kasus bunuh diri, hukuman mati atau kematian karena narkotika dan bencana alam. (Dini)
