Kobennews.id- Komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menghadirkan pelayanan perizinan yang cepat dan mudah diapresiasi oleh Pemerintah Pusat.
DPMPTSP meraih peringkat kedua penyelenggara perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten/Kota tahun 2025 oleh Kementerian Kesehatan RI.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menuturkan, komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam penyelenggaraan pelayanan diapresiasi oleh Pemerintah pusat. Sejak Januari 2025 telah dikeluarkan sebanyak 4.448 Surat Izin Praktek terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Alhamdulilah Kota Tangerang peringkat kedua setelah Kota Semarang dan Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Sugihharto mengatakan, diraihnya penghargaan dari pemerintah pusat menjadi bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam menghadirkan pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
“MPP di Kota Tangerang sesuai dengan PP Nomor 89 tahun 2022 tentang penyelenggaraan MPP dan PermenPAN-RB Nomor 92 tahun 2021 yaitu agar setiap Pemda Kabupaten- Kota menjalankan MPP,” ujarnya.
Terkait kemudahan pelayanan, saat ini terkait SIP kesehatan dapat dilakukan secara online. “Jika seluruh persyaratan dan ketentuan sudah sesuai lalu mengikuti tahapan verifikasi maka akan segera diterbitkan SIP,” ujarnya.(adit)
