Kobennews.id — BB-P2 (tahun 1994-2014) dan BPHTB. Diskon berlaku 1-29 Agustus 2025. Selain diskon, denda administrasi juga dihapuskan.
Kepala Bapenda, Kiki Wibhawa, menjelaskan diskon ini sebagai apresiasi kepada wajib pajak dan dorongan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. “Mudah-mudahan program ini meningkatkan PAD dari sektor PBB-P2 dan BPHTB,” ujarnya.
“Ini adalah bentuk apresiasi kepada wajib pajak di Kota Tangerang serta sekaligus memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80, kami berikan pengurangan pajak atau diskon yang berasal dari program sertifikat pemerintah yakni Prona, PTSL dan PTKL,” jelas Kiki.
Pihaknya dalam hal mewujudkan salah satu bagian dari semangat membangun kota pintar. Begitu mulai tanggal 1 Agustus, mereka yang membayar PBB-P2 sampai dengan 29 Agustus 2025 akan langsung dipotong 20 persen.
Hingga triwulan ketiga, realisasi PBB-P2 mencapai Rp317 miliar dan BPHTB Rp327 miliar. Bapenda optimis diskon ini akan mendongkrak pendapatan secara signifikan.
Sebagai informasi, layanan informasi Bapenda Kota Tangerang, bisa diakses melalui Instagram @bapenda_tangerangkota, Facebook Bapenda Tangerang, Youtube Bapenda Channel, dan Website di laman bapenda.tangerangkota.go.id. Fajrin