kobennews. id- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang terus berupaya untuk mengurangi jumlah kasus kekerasan pada anak dan perkawinan anak di Kota Tangerang.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Wilopo Tetuko Sigit mengatakan melalui Puspaga, penguatan edukasi terhadap perkawinan anak, sosialisasi dan konseling menjadi salah satu cara yang dilakukan untuk mencegah perkawinan anak dan pengasuhan tidak layak.
“Sejauh ini, Puspaga memberikan konseling dan edukasi terhadap calon pengantin (catin) yang mendapat penolakan dari KUA karena dispensasi kawin. Tidak hanya catin, tapi kedua orangtua catin pun di edukasi terkait pernikahan di usia muda sampai penguatan pengasuhan berbasis hak anak,” katanya.
Menurutnya, pendampingan terhadap catin sangatlah penting. Di mana nantinya, calon pengantin dan orangtua akan memahami pola asuh yang akan berdampak pada pengasuhan anak lebih baik.
Ia berharap, melalui edukasi, sosialisasi dan konseling yang dilakukan Puspaga terhadap kasus perkawinan anak di Kota Tangerang semakin menurun. Berdasarkan data catin yang mendapat rekomendasi dari Pengadilan Agama, Puspaga mencatat di tahun 2022 berjumlah 29 catin, tahun 2023 berjumlah 41 catin dan tahun 2024 berjumlah 28 catin.
Konselor Puspaga Yulisza Syahtiani, S. Psi, M.Si mengungkapkan pernikahan sudah diatur oleh UU Nomor 16 Tahun 2019. Di mana, batas usia pernikahan baik pria dan wanita adalah minimal 19 tahun.
Jika pernikahan dilakukan di bawah usia 19 tahun, lanjutnya, banyak dampak resiko jika pernikahan anak tetap dilakukan. Seperti kesehatan fisik, psikologis, depresi sampai rawan terjadi KDRT dan pendidikan atau putus sekolah.
Untuk itu, tambahnya, dengan adanya edukasi ini, calon pengantin dan orangtua diberikan gambaran resiko fisik dan mental anak menikah di usia muda.
Sehingga, diharapkan tidak ada perceraian, kekerasan KDRT didalam keluarga atau faktor budaya yang mengharuskan menikah muda. (Dini)