Kobennews.id- Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi ASN setiap hari Jumat diikuti oleh pegawai di lingkup Pemkot Tangerang.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 ini resmi diberlakukan pada 2 Oktober 2025.
ASN diwajibkan tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Pilihannya dapat berjalan kaki dalam jarak yang dekat, bersepeda atau transportasi umum.
Pegawai di lingkup DPMPTSP Kota Tangerang Asep Zulfikar memanfaatkan sepeda untuk menuju Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dari rumahnya yang berada di kawasan Periuk.
Ia menyambut baik kebijakan Wali Kota dalam rangka menekan polusi udara sekaligus menciptakan langit biru di Kota Tangerang. Kebijakan ini diteladani langsung oleh Wali Kota dan jajaran yang menggunakan sepeda menuju Puspemkot Tangerang.
“Kami mendukung kebijakan ini, sebelum diterapkan sudah kerap menggunakan sepeda menuju kantor,” ujarnya.
Tak sendiri, Asep dan rekan kerja di DPMPTSP juga bersamaan menggunakan sepeda di hari pertama penerapan kebijakan tersebut. “Bersepeda dapat menjadi gaya hidup untuk menjaga kesehatan dan kebugaran,” ujarnya.
Seperti halnya Asep, Sari Husnada pegawai Setda Kota Tangerang bersepeda dari rumahnya di kawasan Cipondoh menuju Puspemkot Tangerang. Sebagai ASN, ia berharap kebijakan Pemkot Tangerang dapat diikuti oleh masyarakat.
“Kebijakan ini berdampak positif dalam mengurangi polusi di Kota Tangerang, kebijakan ini dapat diikuti oleh ASN maupun pegawai swasta dapat menggunakan sepeda ataupun transportasi umum,” pungkasnya.(Adit)
