Kota Tangerang Berpeluang Punya PSEL Tanpa Biaya Tipping Fee

Kobennews id – Gunungan sampah setiap hari di TPA Rawakucing menjadi tantangan besar bagi Kota Tangerang. Namun, perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) kini membuka peluang emas.

Revisi Perpres tersebut akan menghapus kewajiban pemerintah daerah membayar tipping fee kepada pihak swasta pengelola PSEL. Artinya, Kota Tangerang dapat mengajukan diri ikut program pengolahan sampah menjadi listrik tanpa terbebani biaya tersebut.

“Kita menyambut baik revisi ini. Kota Tangerang tidak perlu lagi mengeluarkan tipping fee, dan ini kesempatan besar untuk mengatasi sampah sekaligus menghasilkan energi,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam.

Selain bebas tipping fee, program ini mendapat subsidi dari pemerintah pusat, dengan syarat pemerintah daerah mampu mengolah minimal seribu ton sampah per hari. Kota Tangerang bahkan melebihi syarat itu.

Rusdi mendesak Pemkot Tangerang segera mengirim surat permohonan agar masuk program PSEL, sekaligus menyiapkan lahan sedikitnya lima hektar untuk pembangunan instalasi.

“Kita minta Pemkot bergerak cepat. Dengan sampah 1.800 ton per hari, potensi ini harus dimanfaatkan,” tegasnya.

Ia berharap program PSEL menjadi solusi jangka panjang untuk masalah sampah di Kota Tangerang yang selama ini menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir. “Jika terealisasi, bukan hanya lingkungan yang terbantu, tetapi juga warga yang akan menikmati listrik dari hasil pengolahan sampah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top