Kobennews.id — Gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang kini dilengkapi dengan Loket Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), yang mempermudah masyarakat mengurus berbagai kebutuhan legalitas tanpa harus mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa kehadiran loket ini bertujuan memudahkan masyarakat yang membutuhkan legalitas dokumen, khususnya bagi keperluan ke luar negeri seperti sekolah, bekerja, atau urusan lainnya.
“Kalau sebelumnya harus ke Kementerian Hukum dan HAM, kini cukup datang ke MPP. Layanan ini sudah tersedia di gerai MPP Kota Tangerang,” ungkapnya.
Sugiharto menambahkan, layanan AHU di MPP Kota Tangerang telah beroperasi sejak dua bulan lalu, setelah diresmikan oleh Dirjen AHU. Rata-rata, ada 10 hingga 15 permohonan setiap hari, dan hingga kini sudah tercatat lebih dari 200 layanan yang diproses.
Salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan adalah Apostille, yakni bentuk legalisasi dokumen oleh pejabat Kementerian Hukum dan HAM yang diakui secara internasional.
Apostille banyak digunakan untuk keperluan studi atau pekerjaan di luar negeri. Selain itu, layanan AHU di MPP juga mencakup legalisasi dokumen, fidusia, notariat, pengurusan perkumpulan dan yayasan, PPNS, hingga layanan partai politik.
Loket AHU di MPP Kota Tangerang buka setiap Senin hingga Jumat. Untuk sementara, pelayanan dilakukan secara offline, namun ke depannya akan tersedia juga secara daring.
Dengan adanya fasilitas ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum tanpa terkendala jarak dan waktu.
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas layanan baru tersebut yang kini tersedia langsung di MPP Kota Tangerang.
“Alhamdulillah, Kota Tangerang menjadi bagian dari peluncuran layanan administrasi hukum untuk masyarakat. Kehadiran loket ini semakin melengkapi pelayanan yang ada dan tentu mempermudah akses masyarakat. Kini, tidak perlu lagi pergi jauh untuk mengurus keperluan administrasi hukum, semuanya bisa diakses langsung di MPP Kota Tangerang,” ujar Maryono. Fajrin