Kobennews.id- Wali Kota Tangerang Sachrudin mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Banten. Program berlangsung sejak 10 April- 30 Juni 2025.
“Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujarnya.
Wali Kota menyatakan, program ini mendorong semangat masyarakat untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui pembebasan pokok dan denda kendaraan bermotor.
“Ini menjadi strategi pemerintah untuk mendorong semangat masyarakat melakukan kewajibannya membayar pajak,” ungkapnya.
Terpisah Plt Kepala UPT Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, sejak hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak disambut antusias oleh masyarakat Kota Tangerang.
Samsat Cikokol melayani 8 kecamatan di Kota Tangerang yaitu, Tangerang, Karawaci, Batuceper, Cibodas, Neglasari, Periuk, Jatiuwung dan Benda.
Berdasarkan data sampai dengan 19 April 2025 atau 8 hari pelaksanaan tercatat jumlah kendaraan yang sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebanyak 22.222 unit atau Rp. 11.448.856.000,-
“Ada kenaikan sekitar 250 persen dibanding hari-hari biasa sebelum di berlakukan Kepgub 170 tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan tunggakan untuk tahun 2024 ke bawah,” ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan program ini. Program ini membebaskan denda dan pokok pajak, sehingga yang dibayarkan wajib pajak hanya pajak di tahun 2025.
“Kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya karena belum tentu tahun selanjutnya ada, agar menghindari kepadatan masyarakat dapat mengatur waktu pembayaran bisa di beberapa waktu ke depan sampai di batas waktu yang ditentukan,” kata dia.
Ada pun persyaratan yang dapat disiapkan masyarakat untuk perpanjangan pajak dengan membawa KTP dan BPKB asli, membawa surat keterangan dari leasing jika BPKB masih berada di leasing.
“Kemudian untuk pajak kendaraan lima tahunan, bedanya wajib pajak harus membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik,” pungkasnya.
Selain di Samsat Cikokol, masyarakat Kota Tangerang bisa memanfaatkan tujuh gerai samsat yaitu di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jl. Palem, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera.(Adit)