Pemkot Tangerang Bebaskan PBB untuk Veteran

Kobennews.id- Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 32 Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Veteran.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, di momen HUT ke 32 Kota Tangerang, Pemkot Tangerang memberikan pembebasan PBB kepada Veteran. 

“Kami berikan apresiasi kepada Veteran yang sudah berjuang untuk bangsa dan negara, ini akan berkelanjutan di tahun-tahun selanjutnya,” ujar Kiki.

Dikatakan Kiki, di momen HUT ke 32 Kota Tangerang Bapenda juga mengelar Pekan Panutan Pajak pada 24-26 Februari dilaksanakan di 13 Kecamatan.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pekan Panutan Pajak dengan membayar Pajak di loket yang tersedia di Kecamatan dan Kelurahan serta dapat melakukan pembayaran secara non tunai melalui kanal-kanal pembayaran digital.

“Dengan adanya Pekan Panutan Pajak ini semakin mendorong percepatan penerimaan pendapatan daerah baik dari sektor PBB dan BPHTB,” ujarnya.

Selain itu, momen HUT ke 32 Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan diskon PBB dan BPHTB hingga 31 Maret mendatang.

Diskon PBB-P2 di antaranya bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000.

Kemudian, Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta. Untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona , PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen.

“Tahun ini waktu pemberian diskon cukup panjang selama tiga bulan, diharapkan dengan waktu yang lama ini penerimaan semakin besar, sehingga dengan demikian pendapatan daerah dapat mencapai bahkan melebihi dari target yang ditetapkan,” ujarnya.

Kiki mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada tahun 2025 menargetkan pendapatan PBB sebesar Rp 610 milyar dan BPHTB Rp 650 milyar.

“Target triwulan 1 PBB Rp 91 milyar, untuk BPHTB Rp 95 milyar, capaian sampai dengan 24 Februari PBB sudah mencapai 65 persen dan BPHTB 91 persen,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo serta memanfaatkan diskon pajak yang diberikan oleh Pemkot Tangerang. 

“Kami terus sosialisasikan kepada masyarakat program-program diskon pajak dan kemudahan pembayaran pajak, dalam sosialisasi kami sampaikan informasi pentingnya membayar pajak untuk pembangunan sarana kesehatan, pendidikan termasuk infrastruktur,” pungkasnya.(Adit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top