Kobennews.id- Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya melakukan percepatan serah terima Prasarana, Sarana Utilitas Umum (PSU) dari pengembang ke Pemerintah daerah.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, serah terima PSU menjadi dasar hukum yang sangat penting bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan pengelolaan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, taman, drainase dan ruang terbuka hijau.
“Persoalan yang dihadapi oleh masyarakat khususnya perumahan adalah fasos-fasum yang belum diserah terimakan, infrastruktur yang tidak baik menjadi persoalan, oleh karenanya kami ingin mendorong percepatan serah terima PSU agar Pemkot dapat melakukan intervensi terkait fasilitasi infrastruktur,” ujarnya.
Sachrudin menuturkan, dari 209 PSU yang tercatat di Kota Tangerang saat ini baru 67 yang diserahkan secara penuh kepada Pemerintah daerah. “Kami terus melakukan upaya serah terima PSU dan sertifikasinya agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam upaya percepatan serah terima PSU, Pemkot Tangerang melakukan pendampingan atau bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Tangerang. “Agar tidak ada lagi keraguan untuk memfasilitasi masyarakat terutama yang ada di perumahan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan, penyerahan PSU salah satu realisasi program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan dilakukan oleh Dinas Perkimtan.
Program lainnya yaitu launching Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), launching Bolang atau Bentor Sedot tinja Masuk Gang dan launching pembangunan Griya Harmoni Warga atau Community Center.
“Insyaallah akan ada tiga PSU yang akan diserahkan ke Pemerintah daerah di program 100 hari kerja Wali Kota, “ujarnya.
Decky menambahkan, terdapat dua tipe serah terima PSU yakni yang diserahkan oleh pengembang dan yang ditinggalkan oleh pengembang. Proses penyerahan PSU terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Ada persyaratan yang kami sampaikan kepada pengembang yaitu PSU dalam bentuk sertifikat kepemilikan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.(Adit)