Penataan Utilitas Dikebut Pemerintah

Koebennews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menguatkan fokus pembenahan serta perapihan jaringan utilitas yang saat ini kondisinya perlu ditata sehingga estetika kota lebih terjaga.

Komitmen pemerintah dalam hal ini sejalan dengan kota Tangerang sebagai smart living. Maka itu dalam waktu dekat bersama DPRD Kota Tangerang akan membuat peraturan daerah (Perda).

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, Chaerul Syamsudin, menegaskan bahwa naskah akademik dan draf Raperda telah siap untuk diuji coba substansinya. Selain estetika, Raperda ini diproyeksikan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penempatan utilitas di bawah tanah.

“Kami tidak lagi menganjurkan adanya kabel udara baru. Fokus kami adalah penataan dan penertiban. Nantinya, Raperda ini akan memperkuat teknis penempatan di bawah tanah, baik melalui ducting bersama maupun penguatan lainnya,” jelas Chaerul kepada Koran Kota Benteng.

Saat ini, beberapa titik di Kota Tangerang telah menjadi proyek percontohan sistem ducting, seperti di Jalan Borobudur dan Lio Baru. Rencananya, pemetaan berikutnya akan menyasar ruas Jalan dr. Sitanala hingga titik Pintu Air 10.

Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Apanudin menilai keberadaan kabel udara saat ini sudah dalam tahap memprihatinkan, baik dari sisi keindahan kota maupun faktor keamanan.

“Permasalahannya banyak sekali. Pertama, tentu masalah estetika karena kabel yang membentang sangat mengganggu pemandangan. Kedua, faktor keselamatan. Kabel yang menjuntai berisiko menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan,” ujar Apanudin

Ketegasan Terhadap Provider ‘Nakal’
Dinas PUPR juga telah menyiapkan langkah administratif bagi provider yang tidak patuh. Chaerul menyebut pihaknya rutin berkolaborasi dengan APJATEL dan para penyedia layanan untuk mengarahkan relokasi mandiri.

“Kami akan mengeluarkan surat perintah relokasi mandiri atau melalui kegiatan relokasi terpadu. Ada juga surat teguran administratif mengenai larangan pemasangan kabel udara baru dalam setiap pengajuan permohonan mereka,” pungkasnya. Penyusunan Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat dibandingkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah ada sebelumnya, sekaligus menyejajarkan Kota Tangerang dengan kota-kota besar lain seperti Bandung dan Surabaya dalam hal tata kelola utilitas kota.  Fajrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top