Kobennews.id — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (IndagkopUKM) Kota Tangerang terus mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai program fasilitasi, salah satunya bantuan pendaftaran merek hak kekayaan intelektual (HAKI).
Kepala Dinas IndagkopUKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, mengatakan pemerintah daerah berperan aktif membantu proses administrasi yang dibutuhkan pelaku UMKM, meski secara teknis pelaksanaan berada di instansi terkait.
“Pendaftaran merek kita bantu. Memang yang mengerjakan itu HAKI, tapi kita memfasilitasi,” ujar Suli saat ditemui usai kegiatan di Gedung Pemerintah Kota Tangerang.
Selain pendaftaran merek, IndagkopUKM juga memberikan fasilitasi untuk pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang berada di bawah Dinas Kesehatan, serta sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Program fasilitasi ini diberikan secara gratis oleh Pemerintah Kota Tangerang khusus bagi pelaku UMKM yang berdomisili dan menjalankan usaha di wilayah tersebut.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki KTP Kota Tangerang, menjalankan usaha di wilayah setempat, melampirkan logo produk ukuran A4, dua lembar materai Rp10.000, serta fotokopi KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Fajrin
