Penanggungjawab Biro Psikolog Castra Tangerang Wikan Putri Larasati, M.Psi., Psikolog menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), dinilai memiliki tujuan sebagai alat perlindungan pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak dari risiko digital.
“Jadi, menurut saya ini merupakan gebrakan pemerintah untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari konten yang tidak sesuai usia, cyberbullying, eksploitasi seksual daring dengan mengatur pembatasan akses platform digital yang dinilai berisiko tinggi bagi anak usia di bawah 16 tahun,” katanya.
Namun, ia menambahkan, hanya saja penerapan aturan baru pasti tidak mudah untuk dilakukan, mengingat bahwa secara teknis anak dapat memalsukan usia ditambah belum matang secara emosional, dan rentan menghadapi risiko kejahatan di platform digital.

Menurutnya, pembatasan media sosial sebenarnya baik-baik saja dilakukan selama anak tetap diberikan kegiatan alternatif yang dapat menggantikan fungsi media sosial, dan tetap memberikan dampak positif bagi perkembangan kognitif dan sosial-emosional anak. Misalnya, anak diajak membaca surat kabar atau menonton berita di TV, bersosialisasi dengan teman sebaya, melakukan hobi dan menghabiskan waktu bersama keluarga.
Ia menyarankan, kesiapan teknis di lapangan perlu diperhatikan pemerintah, termasuk usaha monitoring terhadap pelaksanaan aturan. Selain itu, aturan ini tidak dapat berjalan efektif dan memberikan output yg optimal, tanpa diiringi pendidikan Literasi Digital yang holistik untuk anak-anak dan orang tua.
Namun, berbeda dengan anak yang tidak terekspos media sosial. Anak di bawah usia dapat berkembang baik tanpa media sosial selama diberikan aktivitas konkret yang kaya dan bermakna. Meskipun demikian, media sosial tidak dapat seterusnya dihindari karena merupakan bagian dari kehidupan di era digital, sehingga anak perlu dipersiapkan untuk menggunakannya dengan bijak. (Dini)
