Pelaksanaan program penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Banten telah berlangsung 1 bulan. Masyarakat diajak memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025.
Plt Kepala UPT Sistem Administrasi Satu Atap Manunggal (Samsat) CikokolAwal Pasenggong mengatakan, satu bulan pelaksanaan program pemutihan pajak disambut antusias oleh masyarakat Kota Tangerang. Berdasarkan data sampai dengan 10 Mei 2025 atau 30 hari pelaksanaan tercatat jumlah kendaraan yang sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebanyak 63.728 unit atau Rp. 32.924.193.000,-
“Program ini masih berlangsung sampai dengan 30 Juni 2025, masih ada waktu untuk masyarakat memanfaatkan program ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain di kantor UPT Samsat Cikokol terdapat pilihan tempat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yaitu tersedia di 7 gerai meliputi
gerai samsat di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jl. Palem, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi dan mendekatkan pelayanan dengan Samsat Kalong atau Samlong di Pasar Lama, dan Samsat Keliling serta membuka stand di acara Car Free Day Tugu Adipura yang melayani konsultasi dan pembayaran PKB,” ujarnya.
Ia menambahkan, Program ini membebaskan denda dan pokok pajak dari tahun 2024 dan sebelumnya, sehingga yang dibayarkan wajib pajak hanya pajak di tahun 2025.
“Tidak ada batas tahun kendaraan untuk mengikuti program ini. Ayo warga Kota Tangerang ikuti program ini masih ada waktu 1 bulan kedepan sebelum program ini berakhir,” ujarnya.(Adit)