Warga Buktikan Kemudahan Pelayanan PBG di Kota Tangerang

Rohani Hutapea warga Kecamatan Neglasari Kota Tangerang yang melakukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuktikan bahwa mengurus PBG di Kota Tangerang dapat dilakukan dalam waktu singkat yakni kurang dari 10 jam.

“Pelayanan PBG Kota Tangerang sangat baik sekali dipercepat, yang tadinya prosesnya lama, tadinya dari rumah membayangkan lama ternyata ketika langsung datang, ternyata itu tidak benar, ini sudah dipercepat untuk proses PBG, terima kasih Pemerintah Kota Tangerang,” ujarnya.

Tak hanya mendapatkan pelayanan yang cepat dan mudah, Rohani berkesempatan menerima secara simbolis penerbitan PBG oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dan Mendagri Tito Karnavian saat kunjungan kerja ke Kota Tangerang pada Selasa 14 Januari 2025. 

“Luar biasa pengurusan PBG bisa dalam waktu 1 jam, Ibu ini mengurus rumah bukan kategori MBR infokan kepada seluruh warga ya bu,” ujar Menteri Maruarar.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin menyampaikan, pelayanan PBG 10 jam selesai sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Tangerang. Untuk memanfaatkan program tersebut, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki luas tanah minimal 35m² dan maksimal 120m².

“Desain rumah yang digunakan juga adalah yang telah dibuatkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan. Ada sebanyak 68 desain rumah. Silakan kepada masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan program PBG 10 jam selesai,” ungkapnya.(Adit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top