Kobennews.id — Mualaf center kota Tangerang menerima dan membimbing bagi siapa saja yang ingin bersyahadat atau memeluk Islam.
Hingga saat ini sudah 78 mualaf (data per 1 Agustus 2025) yang telah tercatat di kantor Mualaf Center Kota Tangerang. Rata-ratanya kurang lebih 160 orang per tahun.
Ridwan, pengurus Mualaf Center Kota Tangerang menyampaikan, bagi mualaf yang ingin mendapatkan bimbingan petugas yang bersiaga di kantor MUI Kota Tangerang siap sedia.
“Mereka bisa mendapatkan pembinaan dengan langsung datang di sekretariat Mualaf Center di gedung MUI Kota Tangerang, atau menghubungi kontak person 0896 5393 3381.”katanya.
Persyaratan Menjadi Mualaf :
1. Fotokopi KTP atau Paspor Calon Mualaf sebanyak 2 lembar
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Calon Muallaf sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi KTP Para Saksi masing-masing 2 lembar
o Saksi berjumlah dua orang
o Saksi laki-laki dan beragama Islam
4. Fotokopi Paspor dan KITAS (untuk Warga Negara Asing/WNA)
5. Materai Rp10.000 sebanyak 4 lembar (tidak termasuk untuk surat pernyataan)
6. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
o Latar belakang bebas
7. Surat Keterangan Tinggal dari RT/RW dan Kelurahan setempat di wilayah Kota Tangerang
o Jika calon muallaf berdomisili di luar Kota Tangerang, tetap wajib menyertakan surat keterangan tersebut
8. Membuat Surat Permohonan Memeluk Agama Islam (SPMAI)
9. Membuat Surat Pernyataan Persetujuan/Izin Orang Tua (bagi calon mualaf di bawah umur)
o Sertakan fotokopi KTP orang tua
10. Melampirkan Surat Pernyataan Masuk Islam (Itsbat Muallaf)
11. Menggunakan pakaian muslim yang rapi dan sopan saat prosesi pengislaman . Fajrin
