Wali Kota Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD

Kobennews.id- Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan penjelasan tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin 22 Juni 2026.

Tiga Raperda yang diusulkan yaitu Raperda tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, Kedua Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Sachrudin mengatakan, terkait Raperda tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, penyusunannya merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan keuangan disusun dan disajikan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan,” ungkapnya.

Pada Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp5,61 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,03 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp2,57 triliun. Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp448,68 miliar.

​”Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp5,57 triliun atau 99,30 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut terdiri atas realisasi PAD sebesar Rp3,09 triliun atau 101,95 persen dari target, serta pendapatan transfer sebesar Rp2,47 triliun atau 96,17 persen dari target,” ujarnya.

​Untuk belanja daerah, pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp6,05 triliun, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp4,55 triliun, belanja modal sebesar Rp1,31 triliun, dan belanja tidak terduga sebesar Rp187,62 miliar.

“​Dari anggaran tersebut, realisasi belanja daerah mencapai Rp5,43 triliun atau 89,77 persen,” kata Sachrudin.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Wali Kota menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan upaya Pemkot Tangerang untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​”Kami berharap Raperda ini dapat memperoleh masukan dan penyempurnaan dalam pembahasan bersama DPRD Kota Tangerang, sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

​Kemudian, terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentramam, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

“​Perubahan tersebut bertujuan memperkuat penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum sebagai urusan wajib pelayanan dasar sehingga penegakan perda dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum serta tetap mengedepankan pembinaan dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya.

Ketua DPRD Rusdi Alam menuturkan, Wali Kota menyampaikan tiga Raperda yang nantinya akan dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 yang telah diperiksa oleh BPK RI, Kedua terkait dengan perubahan SOTK, dan terakhir perda revisi  terkait dengan Tibum, yang nanti akan kita buat pansus dari ketiganya, kecuali buat LPJ itu kita penugasan ke Badan Anggaran.” ungkap Rusdi.(Adit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top