Kobennews.id- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) resmi memulai tahapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun ajaran 2025-2026. Terdapat perbedaan nama, istilah dan kuota persentasi dalam setiap jalur pendaftaran pada SPMB tahun ini.
SPMB jenjang Sekolah Dasar (SD) pendaftaran akan mulai dilaksanakan pada 2 Juni 2025 sampai 17 Juni 2025. Sementara SPMB jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dimulai pelaksanaannya pada 19 Juni-8 Juli 2025
“Yang pertama membedakan yaitu istilah dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) ke SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jammaludin usai sosialisasi SPMB di Puspemkot Tangerang 28 Mei 2025.
Dikatakan Jamaludin, perbedaan selanjutnya yaitu persentasi. Sebelumnya terdapat istilah zonasi sekarang berubah menjadi Domisili. “Di domisili dikunci di aturan baru paling sedikit adalah 40 persen, kalau tahun lalu zonasi 50 persen,” ujarnya.
Persentasi kedua yaitu afirmasi, afirmasi bagi anak disabilitas, anak kurang mampu yang sebelumnya 15 persen saat ini aturannya paling sedikit 20 persen. “Jadi naik 5 persen, Jadi saya rasa perubahan-perubahan seperti itu di SPMB saat ini,” ujarnya.
Kemudian yang membedakan dari tahun sebelumnya yaitu tidak ada ketentuan antar daerah antar kabupaten/kota. SPMB saat ini di buka kuota persentasi sebesar 5 persen. “Insyaallah Kota Tangerang mengakomodir semua dalam arti baik anak yang tidak mampu, anak berprestasi baik akademik dan non akademik, perpindahan orangtua , domisili semua sudah terakomodir dan bagi anak yang tidak keterima di Negeri dapat bersekolah di sekolah swasta gratis,” ungkapnya.
Jamaluddin berharap pelaksanaan SPMB di Kota Tangerang berjalan lancar, sosialisasi SPMB telah disampaikan ke masyarakat.(Adit)