Dukung Transformasi Pengelolaan Sampah di Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyambut positif langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mengakhiri kerja sama proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan PT Oligo. Langkah ini dinilai memberikan kepastian hukum dan menjadi momentum bagi kota untuk melakukan tata kelola sampah secara fundamental.

Arief menjelaskan bahwa diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018, memberikan pijakan kuat bagi Pemkot untuk memutus kontrak tersebut.

“Kita menyambut baik pengakhiran kerja sama ini karena kita memerlukan kepastian hukum. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan semuanya clear and clean sehingga tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Arief.

Arief mengatakan, kendati proyek PSEL nantinya akan berproses menggunakan mekanisme Perpres yang baru dengan dukungan dana daerah, Arief menekankan bahwa solusi teknologi di hilir saja tidak cukup. Menurutnya, Pemkot Tangerang harus melakukan transformasi tata kelola sampah mulai dari hulu secara terstruktur dan sistematis.

“Penyelesaian sampah di hulu adalah solusi paling fundamental. Saya berharap Pemkot melakukan langkah-langkah berbasis pemberdayaan masyarakat untuk mengubah habit atau kebiasaan dalam mengelola sampah rumah tangga, industri, hingga pasar,” lanjutnya.

 Arief mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menjalankan pilot project di seluruh wilayah Kota Tangerang. Ia mengusulkan setidaknya ada satu titik percontohan di tiap kelurahan yang mendapatkan pelatihan, pendampingan, serta sarana prasarana pemilahan dan pengomposan.

“Pemerintah perlu menyusun desain manajemen perubahan yang menyentuh tiga aspek: manusia, proses kerja, dan teknologi. Selain edukasi, ke depan perlu disiapkan mekanisme insentif bagi lingkungan yang berkomitmen melakukan perubahan tata kelola sampah,” jelasnya. 

Urgensi penanganan sampah dari hulu ini disebut Arief sebagai langkah krusial untuk mencegah “darurat sampah”. Ia mengingatkan kondisi TPA Rawa Kucing yang kian mendekati titik jenuh, berkaca pada kasus yang menimpa wilayah tetangga, Tangerang Selatan.

“PSEL itu memerlukan waktu untuk implementasinya, sedangkan kita berkejaran dengan waktu. Kita tidak boleh membiarkan TPA kita mencapai titik jenuh total yang berujung pada darurat sampah,” tegasnya.

Arief juga mencontohkan keberhasilan swadaya di Pasar Saraswati Ciledug yang mampu mengurangi volume sampah organik hingga 30 persen secara mandiri. Menurutnya, jika model seperti ini diduplikasi oleh pemerintah ke seluruh pasar tradisional, dampaknya akan sangat signifikan mengurangi beban TPA.(Adit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top