Kobennews.id- Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Tangerang menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025. Fokus utama rekomendasi ini menyasar pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga tata kelola aset.
Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah kebijakan penghapusan atau pemutihan piutang PBB untuk tahun pajak 2012 ke bawah. Langkah ini diambil sebagai stimulus bagi wajib pajak agar lebih tertib dalam menunaikan kewajibannya di tahun-tahun terbaru.
“Pansus 3 merekomendasikan supaya menghapus, meringankan, ataupun pemutihan di tahun 2012 ke bawah, dengan catatan di tahun 2013 sampai 2025 ini dibayar lunas,” ujar Ketua Pansus 3 LKPJ, Sumarti.
Menurutnya kebijakan ini diprediksi mampu meningkatkan potensi penerimaan pajak antara 50 hingga 70 persen. “Selain itu meringankan beban masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.
Upaya menggali potensi daerah, Pansus 3 menyoroti pentingnya pembenahan manajemen aset daerah. Dewan mendorong Pemkot Tangerang untuk segera mengimplementasikan pendataan aset berbasis digital guna transparansi dan akurasi data.
“Kemudian yang belum diselesaikan secara hukum, aset segera diselesaikan, dan juga banyak aset yang belum produktif, ini nanti juga segera dimanfaatkan,” ujarnya.(Adit)
