Dinkes Dorong SPPG Miliki SLHS

kobennews.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang terus berkomitmen menjamin mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Sebagai langkah nyata, Dinas Kesehatan gencar mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tangerang untuk segera mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni mengungkapkan bahwa kepemilikan SLHS bukan sekadar pemenuhan administrasi belaka, melainkan sebuah bukti otentik bahwa sarana, fasilitas dan proses pengolahan makanan di tempat tersebut telah memenuhi standar kesehatan yang ketat.

Selain itu, pentingnya pengawasan terhadap program MBG agar kualitas dan keamanannya tetap terjaga, terutama menyusul sejumlah kasus keracunan di sejumlah daerah memastikan program berjalan aman dan bermanfaat bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa

“Kami ingin memastikan bahwa setiap makanan yang disajikan kepada masyarakat khususnya di sentra-sentra kuliner pemukiman dan sekolah benar-benar aman, higienis dan bebas dari risiko kontaminasi penyakit,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa di Kota Tangerang baru 14 SPPG yang mengantongi SLHS, selebihnya dinilai belum memiliki standar kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Pemerintah terus melakukan evaluasi program MBG melalui tim yang telah dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan wali kota. Salah satu bahan evaluasinya dengan melihat capaian kepemilikan SLHS di SPPG, dengan langsung mengundang koordinator wilayah SPPG,” tutupnya. (Dini)

Persyaratan Pemenuhan SLHS :

1.    Surat keputusan (SK) Penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional

2.    Identits (KTP) penanggung Jawab SPPG

3.    Surat penunjukkan atau Penempatan PJ kepala SPG

4.    Sertifkat Kursus Keamanan Pagan Siap Saji (minimal 50%) dari seluruh Penjamah angan

5.    Denah (layout) dapur SPPG

6.    Hasil Uji lab sesuai standar baku mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan siap saji yang diterbitkan oleh Laboratorium Terakreditasi atau Laboratorium yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah (masa berlaku Hasil Uji lab 2 bulan dari hasil uji Lab diterbitkan)

7.    Dokumen pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji (self assesment) menggunakan Formulir inspeksi Kesehatan Lingkungan

8.    Dokumen Keterangan Sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk seluruh penjamah pangan

9.    Scan dokumen Lingkungan Hidup (ijin lingkungan/SPPL) atau surat pernyataan kesanggupan  pengelolaan Lingkungan

10. Scan Bagan stuktur organisasi dan Personil

11. Foto dapur. (Dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top