Samsat Cikokol, Kota Tangerang mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Signal untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara daring dengan proses cepat dan praktis.
Imbauan itu terus disosialisasikan di tengah upaya Pemerintah daerah memperluas kemudahan layanan bagi wajib pajak guna mengoptimalkan penerimaan PKB.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Samsat Cikokol, Dadan Ramdani menjelaskan, melalui aplikasi ini, wajib pajak cukup mengunggah dokumen yang diperlukan dan melakukan pembayaran melalui transfer bank atau gerai ritel modern.
“Di situ bisa dibuka, di situ ada tata caranya, ada ketentuannya, ada petunjuknya. Jadi apa yang mesti kita upload dan di situ juga kita bisa bayar melalui transfer ataupun ke payment-payment kayak Indomaret,” kata Dadan.
Menariknya, dokumen ketetapan pajak atau notis STNK yang sudah diproses bahkan bisa langsung diantar ke alamat rumah wajib pajak melalui jasa pos.
Dadan menambahkan bahwa jika diantar lewat pos, wajib pajak tidak akan dikenakan biaya tambahan lagi. Proses keseluruhan secara daring ini terbilang sangat cepat dan aplikasinya sangat memudahkan masyarakat.
“Itu sehari, sehari. Enggak nyampai sehari ya itu gimana ininya aja, jaringan sama aplikasinya. Tapi aplikasinya memudahkan,” ujarnya. Fajrin
Perpanjangan Pajak Tanpa KTP Asli
Meski layanan digital semakin diminati masyarakat, Samsat Cikokol tetap mengoptimalkan pelayanan langsung dengan mengoperasikan tujuh gerai di delapan kecamatan serta tiga unit Samling.
Selain memaksimalkan layanan digital, Samsat Cikokol juga aktif mendekatkan pelayanan langsung ke masyarakat melalui berbagai program strategis, termasuk razia kendaraan bermotor yang dilakukan secara humanis.
Dadan Ramdani mengatakan penegakan kedisiplinan terhadap wajib pajak terus dilakukan melalui razia berkala bersama jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Jasa Raharja.
Selain itu, Samsat Cikokol juga menghadirkan inovasi perpanjangan pajak tanpa KTP asli. Wajib pajak cukup membawa STNK dan BPKB saat melakukan pembayaran di gerai, Samling, maupun kantor Samsat.
“Itu cukup membawa STNK aja sama BPKB. Nanti wajib pajak tersebut dikasih formulir untuk mengisi formulir tahun depan untuk membayar pajak,” jelasnya. Fajrin
