Gratis, Konsultasi Hukum lewat Daring

Masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum secara daring yang disediakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melalui platform Halo JPN. Layanan tersebut memungkinkan warga memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum secara gratis tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, S.H., M.H, mengatakan masyarakat cukup mengakses layanan tersebut melalui internet dengan mengetik kata kunci “Halo JPN” pada mesin pencarian.

“Untuk bisa diakses oleh masyarakat cukup mudah. Tinggal googling, ketik Halo JPN, lalu klik. Di dalamnya sudah tersedia berbagai layanan konsultasi hukum terkait masalah tanah, pidana, maupun sengketa lainnya,” ujar Pradhana.

Ia menjelaskan, layanan Halo JPN merupakan salah satu upaya Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan dan informasi hukum. Melalui platform tersebut, warga dapat berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi.

Menurutnya, seluruh layanan konsultasi yang diberikan bersifat gratis atau tanpa dipungut biaya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan informasi maupun pendapat hukum dari kejaksaan.

“Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara cuma-cuma. Jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor Kejaksaan untuk berkonsultasi,” katanya.

Beragam persoalan hukum dapat dikonsultasikan melalui Halo JPN. Mulai dari sengketa pertanahan, pendirian dan pembubaran perseroan terbatas (PT), masalah utang piutang, pernikahan dan perceraian, hukum waris, perlindungan konsumen, hingga penyusunan dokumen hukum atau legal drafting. Fajrin

Pemkot Edukasi Hukum bagi Masyarakat

Pemkot Tangerang juga memiliki layanan Konsultasi Hukum gratis bagi masyarakat dengan datang langsung ke kantor Bagian Hukum Puspem Kota Tangerang pada waktu hari kerja.

Lia Dahlia, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang menerangkan, layanan konsultasi hukum gratis tersedia pada jam dan hari kerja di Puspem Kota Tangerang. “Silakan, terbuka lebar untuk masyarakat Kota Tangerang yang membutuhkan,” ujar Lia.

Selain itu pihaknya juga rutin melakukan penyuluhan hukum sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta berbagai aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

“Melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga mampu mengambil keputusan yang tepat dalam kehidupan bermasyarakat serta menghindari berbagai potensi pelanggaran hukum,” ujar Lia. Fajrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top